LLDikti Wilayah III Libatkan Universitas Gunadarma dalam Usahanya untuk Memperkuat Jejaring Layanan Anti Kekerasan di Perguruan Tinggi
Universitas Gunadarma beserta sejumlah Perguruan Tinggi Swasta lainnya dan bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III melakukan Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan komitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dengan cepat dan komprehensif. Kerja sama ini diharapkan juga sebagai Upaya dalam mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Perjanjian Kerja Sama ini memastikan kesamaan komitmen, strategi, dan standar pendampingan kepada korban kekerasan di seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan
Perguruan Tinggi Swasta yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Sama ini terbagi dalam tiga kelompok bidang yang menjadi fokus aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, yaitu aspek kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum. Universitas Gunadarma sendiri dalam hal ini terlibat dalam salah satu aspek di atas, yakni dari bidang Psikologi.